headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Tingkat Peninjauan Kembali

Tingkat Peninjauan Kembali

Print | Email | Hits: 1806

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK)

PROSEDUR

Langkah-langkah yang hars dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

1.

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;

2.

Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan / putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya kebohongan / bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU. No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU. No. 5 tahun 2009 dan UU no. 3 tahun 2009);

3.

Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU. No. 14 tahun 1985 yang telah dubah dengan UU. No. 45 tahun 2004 pasal 89 dan 90 UU. No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU. No. 5 tahun 2004 dan UU. No. 3 tahun 2009);

4.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;

5.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;

6.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga pulh) hari;

7.

Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;

8.

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah mnyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;

9.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera : 

 

a.

Untuk perkara cerai talak

 

1.

Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohhon dan Termohon

 

2.

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 tujuh hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 tujuh hari.

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK;

4.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara PK tersebut;

5.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara;

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.


Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Link Sosial Media

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail