Tingkat Kasasi
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA
TINGKAT KASASI
PENGADILAN AGAMA PACITAN
Permohonan kasasi didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.
Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon.
Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
Petugas Meja 1 menaksir besarnya panjar biaya kasasi berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :
- Biaya pendaftaran.
- Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.
- Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.
- Biaya pemberitahuan akta kasasi.
- Biaya pemberitahuan memori kasasi.
- Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
- Biaya fotokopi/penggandaan dan pemeriksaan.
- Biaya pengiriman berkas perkara kasasi.
- Biaya transportasi petugas pengiriman.
- Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon kasasi.
- Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Termohon kasasi.
Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat :
- Lembar pertama warna hijau untuk bank.
- Lembar kedua warna putih untuk Pemohon kasasi.
- Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
- Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
Apabila para pihak masing-masng mengajukan upaya hukum kasasi, maka:
- Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dipungut satu kali, yaitu dari pengaju pertama.
- Pengaju kedua hanya dibebani biaya :
- Fotokopi penggandaan berkas.
- Pemberitahuan akta kasasi
- Pemberitahuan memori kasasi.