headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Tingkat Banding

Tingkat Banding

Print | Email | Hits: 2630

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

1

Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2

Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:

 

a

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari  setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.

 

b

Penghitungan waktu  14  (empat  belas)  hari  dimulai pada  hari  berikutnya  (besoknya)  setelah  putusan diucapkan atau  setelah  putusan  diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

 

c

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui  tenggang  waktu  tersebut  di  atas  tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.

3

Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:

 

a

Biaya pendaftaran.

 

b

Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/  Mahkamah Syar’iyah  Aceh  yang  besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.

 

c

Ongkos  pengiriman  biaya  banding  melalui  bank/kantor pos.

 

d

Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.

 

e

f

g

Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.

Ongkos pengiriman berkas perkara banding.

Ongkos jalan petugas pengiriman.

Biaya pemberitahuan, yang berupa:

 

a

Biaya pemberitahuan akta banding

 

b

Biaya pemberitahuan memori banding

 

c

Biaya pemberitahuan kontra memori banding

 

d

e

f

g

Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding

Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding

Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding

Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding

4

Berkas perkara banding yang  telah  lengkap  dibuatkan  SKUM  dalam rangkap empat :

 

a

b

c

d

Lembar pertama warna hijau untuk bank.

Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.

Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

Lembar keempat warna kuning untuk  dilampirkan dalam berkas

5

Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.

6

Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.

7

Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.

8

Panitera membuat  akta  pernyataan banding  dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.

9

Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

10

Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding   harus   dicatat   dalam   buku   Register   Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,

11

Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan  membuat  relaas  pemberitahuan/penyerahannya.

12

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi   kesempatan  untuk  memeriksa  berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.

13

Dalam  waktu  satu  bulan  sejak  permohonan  banding  diajukan,  berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947). Khusus untuk permohonan banding yang pemberitahuannya melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah lain, dapat lebih satu bulan.

14

Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh harus dikirim melalui bank / kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.

 

15

Apabila  para  pihak masing-masing  mengajukan  upaya  hukum  banding, maka:

 

a

b

c

d

Penyebutan  pihak-pihak  adalah  :  Pembanding  I  / Terbanding II lawan Terbanding I / Pembanding II.

Pembanding   I   adalah   pihak   yang   lebih   dahulu mengajukan permohonan banding, atau kalau tanggal pengajuan   permohonan  bandingnya  sama,   siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.

Biaya  perkara  banding  yang dikirim  ke  Pengadilan Tinggi  Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dipungut dari pengaju pertama.

Pengaju kedua hanya dibebani biaya :

  1. Fotokopi penggandaan berkas.
  2. Pemberitahuan akta banding.
  3. Pemberitahuan memori banding.
  4. Pemberitahuan kontra memori banding
  5. Berkas banding terdiri dari 1 (satu) Bundel A dan 2 (dua) Bundel B.
  6. Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah segera melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dijadikan satu.

16

Pencabutan  permohonan  banding  dilakukan  dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Banding mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Apabila  permohonan  pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding.

Pencabutan  permohonan banding  tersebut  harus diberitahukan kepada pihak Terbanding.

Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Terbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi  Agama/  Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Berkas   perkara   banding   yang   belum   dikirim   ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh.

17

Pengadilan Tinggi  Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan salinan  putusan  beserta  Bundel  A  ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

18

Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

19

Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh.


Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Link Sosial Media

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail