Pengambilan Produk Pengadilan
Pengambilan Produk Pengadilan
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
- Membawa KTP Asli.
- Pengambilan Akta Cerai dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 10.000 untuk Penggugat/Pemohon.
Syarat Pengambilan Duplikasi Akta Cerai / Akta Cerai yang Hilang:
- Membawa KTP Asli.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan dari kelurahan/desa bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi.
PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/PUTUSAN
Diambil sendiri:
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM, Relas Panggilan);
Diambil oleh Kuasa Keluarga (insidentil):
- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan / penetapan dengan menyebutkan nomor perkara.
- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
Diambil oleh Kuasa Hukumnya/Advokat/Pengacara:
- Dalam Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan PutusanApabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.
- Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 500,-Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan / penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.