Pendaftaran Wali Adhol
Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA.
- Photocopy KTP dari para pihak.
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Fotocopy KK yang bersangkutan
- Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.