Pendaftaran Perwalian Nikah
Pendaftaran Perwalian Anak
Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Photocopy Buku Nikah orang tua.
- Photocopy Surat Kematian.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy SK (untuk PNS).
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Fotocopy surat-surat berharga