Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy Kartu Keluarga .
  3. Photocopy Surat Kematian.
  4. Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  5. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
  6. Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
  7. Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
  8. Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh