Pendaftaran Pembatalan Nikah

Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah

  1. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan