Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan