Pendaftaran Duplikast Akta Cerai

Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.