Pendaftaran Dispensasi Nikah

Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, dicap pos).
  2. Fotocopy Akta Kelahiran anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, dicap pos).
  3. Akta Nikah orang tua.
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  5. Surat Keterangan kehamilan dari bidan, dokter atau puskesmas setempat (jika hamil).
  6. Surat Keterangan dari desa untuk segera dinikahkan secara mendesak.
  7. Surat Keterangan dari desa tentang penghasilan.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas PPKB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) Kabupaten Pacitan.