Pengawasan
Pengawasan
PENGAWASAN PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA PACITAN
Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Pacitan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan;
Ketua Pengadilan Agama Pacitan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Pacitan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Pacitan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Pacitan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Pacitan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Pacitan yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Pacitan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Pacitan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Pacitan dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Pacitan dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Pacitan dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;