Informasi Pengadilan

Pemberitahuan Persyaratan Tambahan Bagi Pemohon Perkara Dispensasi Nikah

Pemberitahuan ???
Assalamualaikum Wr Wb.
Bagi pemohon yang akan mengajukan perkara Dispensasi Kawin, terdapat syarat tambahan yaitu melampirkan:
Surat Rekomendasi dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinas PPKB PPPA) Kabupaten Pacitan.

Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui Whatsapp 0812-1866-4674.

d03ca94f-5475-42f5-b12c-cf24d4a09d96.jpg

8c4763ea-b7a7-47e7-8815-2db3a9d6b13b.jpg