Pemberitahuan ???
Assalamualaikum Wr Wb.
Bagi pemohon yang akan mengajukan perkara Dispensasi Kawin, terdapat syarat tambahan yaitu melampirkan:
Surat Rekomendasi dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinas PPKB PPPA) Kabupaten Pacitan.
Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui Whatsapp 0812-1866-4674.