Pendaftaran Wali Adhol

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

  1. Surat penolakan dari KUA.
  2. Photocopy KTP dari para pihak.
  3. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
  4. Fotocopy KK yang bersangkutan
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.