Pendaftaran Cerai Gugat

Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat :

  1. Buku Nikah asli/Duplikat asli
  2. Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
  3. Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
  4. Surat gugatan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
  5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).